Rekonstruksi Sat Reskrim Polres Binjai Kasus TP. Pembunuhan Berencana Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang

  • Bagikan

Polres Binjai,- Sat Reskrim Polres Binjai telah melaksanakan Rekonstruksi kasus TP. Pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Psr. VIII Dusun I Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Kamis 21/04/2022, Pukul 10.30 Wib.

Sebelumnya dilaksanakan Apel yang di pimpin oleh KBO Reskrim Iptu Gusli  Effendi untuk menghindari kesalahan saat pelaksanaan tugas, Dasar Laporan Polisi No : LP/34/III/2022/SPKT RES Binjai/Poldasu dengan Pelapor An. Frenky, dengan indetitas tersangka An. H ALS A(30), Lk, , Wiraswasta, Alamat Jl. Dusun I Jl. Pasar Umum Tandem Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kec. Deli Serdang dan Identitas Korban An. G ALS A(38), Lk, Budha, 38 tahun, Wiraswasta, alamat Dusun I Jl. Pasar Umum Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang dengan Motif Pembunuhan adalah dendam.

Turut Hadir dalam gelar Rekonstruksi Kasat Reskrim AKP Rian Permana S.Ik, Kapolsek Binjai AKP Budiadin, Kbo Reskrim Iptu Gusli Effendi, Jaksa Penuntut Umum Sdr. Aldo Marbun dan Sdri. Wita Sirait, Pendamping Hukum/Pengacara Tsk Sdr. M. Taufik dan Keluarga Tersangka dan Korban.

Reka adegan Rekonstruksi memuat sebanyak 18 Adegan yang diperankan oleh Tersangka terkait Tindak Pidana kasus Pembunuhan Berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 SUBS 338 SUBS 351 ayat 1 KUHPidana.

Kegiatan Rekonstruksi mendapat Pengaman dari Pers Polres Binjai sesuai dengan Sprin No : Sprin/565/IV/PAM.5.1.1./2022 tanggal 20 April 2022 perihal Pengamanan Rekonstruksi.

Pada pukul 11.15 WIB, giat Rekonstruksi selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan baik.

  • Bagikan