Sat Reskrim Polres Binjai Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

  • Bagikan

Humas- Binjai

hasil penangkapan Sat Reskrim Polres Binjai yang berhasil menangkap pelaku sekaligus penadah tindak pidana pencurian rumah kosong, di Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Rabu (1/4/2020).

Mereka ialah, MN alias Ubay (34) warga Jalan Jalan Timba, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, SA alias Sahrul (30) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, yang diketahui bertindak sebagai pelaku dan MR (34) warga Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, selaku penadahnya.

ketiganya ditangkap petugas berdasarkan adanya laporan korban atas nama J. Sihotang, yang merasa dirugikan oleh ulah para pelaku yang diduga beraksi pada malam hari pada Minggu 29 Maret yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif SIK, memerintahkan Kanit I Pidum Ipda Hotdiatur Purba STrK, untuk memburu para pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Setelah mencari tahu keberadaan para bandit kelas kampung itu melalui jaringan pihak kepolisian, menerima informasi yang layak dipercaya, kalau ketiganya tengah berada di seputaran jalan Anggrek, Kecamatan Binjai Utara.setelah beberapa saat melakukan perburuan, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas.

ketiga pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, pun digiring petugas untuk menunjukkan dimana lokasi barang bukti hasil curian yang telah Ubay dan Sahrul jual kepada SA. Namun, Bukannya mengamini permintaan polisi, salah satu pelaku malah berusaha kabur dan berlari menjauh.

petugas pun mencoba menghentikan laju pelaku dengan cara memberikan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak beberapa kali, akhirnya  penegak hukum terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, yaitu, menembak kaki sebelah kiri pelaku hingga tersungkur. Setelah itu, ia pun dibawa ke RSUD Dr RM Djoelham Binjai, guna mendapatkan perawatan medis.

Berbagai barang bukti hasil kejahatan para pelaku berhasil diamankan petugas, diantaranya, 2 unit AC Blower, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash Bk 6841 RR, 10 buah koper, 1 bungkus kain, 1 bungkus Bed Cover, 1 set mesin blender, 2 buah vas bunga, 1 buah guci, 1 buah mainan kuda, 1
1 unit TV kecil merek Tobby, 1 unit termos, 1 unit Breket, 1 buah kain ulos warna biru, 1  unit mesin pijatan kaki.

GHTRH

Kaubbag Humas Akp Siswanto Ginting, mengatakan, akan menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan ikut membeli barang hasil kejahatan.

“Para pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP,  dengan ancaman sampai 9 tahun penjara,” jelas kasubbag humas.

  • Bagikan