HUMAS – BINJAI
Kapolres Binjai AKBP ROMADHONI SUTARJO, S.IK, Melaksanakan Press Realease Kasus Perkara Pemalsuan Surat dan Penipuan (Melanggar pasal 263 ayat (1),(2) dan pasal 378 KUHP di Halaman parkiran polres Binjai jalan s.hasanuddin No.1 Binjai yang di dampingi Kasat Reskrim Akp Yayang Rizki Pratama, S.IK dan Kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting dan di siarkan oleh Media cetak, elektonik, on line dan TV. hadir juga pihak PT. BNI Life Insurance. didampingi oleh kasat Reskrim Akp Yayang Rizki Pratama, SIK bersama kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting memaparkan kasus perkara Pemalsuan Surat dan Penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi als HM, 42 tahun, Islam, Kary swasta jalan S.Hatta No.254-B kecamatan binjai timur atau jalan damar-7 no.9 kelurahan simalingkar kecamatan pancur batu kab deli serdang.(selasa/22).
Berawal, 6 februari 2020 tersangka AR membeli produk asuransi BNI LIFE DIGI MICRO PROTECTION ke PT. BNI LIFE INSURANCE secara online dengan menggunakan HP dan email dengan membayar premi sebesar Rp 54.000,- dengan cara ditransfer, selanjutnya tersangka mendapakan polis asuransi yang dikirim melalui email.

kemudian, tanggal 7 maret 2020 tersangka AR membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari kepala desa Tunggorono dan memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya Eva Susanti. lalu tanggal 9 Maret 2020 tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti, foto copy KK dan surat keterangan kematian by serta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah tersangka palsukan ke PT. BNI LIFE INSURANCE yang beralamat di Centential Tower 9 Floor jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki.
Tak curiga, tanggal 30 Maret 2020 pihak PT. BNI LIFE INSURANCE sudah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp. 90.000.000,- dengan cara transfer rekening bank BNI an. tersangka HARY MULYADI.
Merasa tertipu setelah dilakukan croscek, Tanggal 16 Desember 2020 pihak PT. BNI LIFE INSURANCE membuat laporan ke polres Binjai tentang pemalsuan surat dan penipuan karena mengetahui tersangka HARY MULYADI belum meninggal dunia sehinga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap TSK di jalan damar 7 no.9 kelurahan simalingkar kecamatan pancur batu kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.












