HUMAS – BINJAI
Berakhir sudah pelarian “KMS” ALS LANA, laki-laki umur 22 tahun warga jalan Samanhudi Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, yang selama ini sudah menjadi DPO Sat Reskrim Polres Binjai karena telah melakukan penangkapan terhadap seorang korban yang bernama INDRA SYAHPUTRA, laki-laki umur 32 tahun warga jalan Medan Binjai Kecamatan Sunggal. korban dianiaya tersangka dengan cara menikam tepat di jantung dan sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medan. tersangka ditangkap di jalan Binjai Namutrasi Kelurahan Kwala Mencirim Kecamatan Binjai Selatan setelah petugas melakukan pengintaian sejak lama. menurut keterangan saksi, korban ditikam pada pada hari Senin,18 November 2019 di jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur setelah terjadi cek cok antara korban dengan tersangka.(selasa/21/01).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP WIRHAN ARIF SH,SIk melalui konfirmasinya membenarkan perihal penangkapan tersebut. kasat mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA HOTDIATUR PURBA,S.Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum. Pada saat tersangka dibawa menunjukkan TKP dan mengumpulkan Barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga anggota opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kiri.
Kasubbag humas polres binjai AKP SISWANTO GINTING mengatakan, kejadian ini terjadi di tahun 2019 setelah tersangka menikam korban, tersangka melarikan diri. pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepolres binjai sehingga tim opsnal sat reskrim polres binjai melakukan pencarian, penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan juga mencari barang bukti yang dipakai tersangka saat menikam korban.
“alhamdulillah, tim opsnal berhasil tangkap pelaku dan sekarang uda di amankan di sat reskrim polres binjai guna proses selanjutnya” ujar kasubbag












