HUMAS – BINJAI
Sat Reskrim Polres berhasil menangkap terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang berinisial “BI” laki-laki umur 36 tahun warga Jalan Sei Mencirim Psr 1 Perumahan Mecirim Asri Kecamatan Sunggal. Tersangka ditangkap karena telah mencuri sp.motor milik korbannya bernama ERNA, perempuan umur 45 tahun warga dusun III Sukaramai Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, senin siang tadi.
Kasat reskrim polres binjai AKP WIRHAN ARIF,SH,SIK mengatakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 13.30 wib korban mendatangi toko ponsel Angel di pasar V Tandam Hulu 2 Kabupaten Deli Serdang dalam rangka membetuli Hp yang rusak kemudian setelah berselang 1 jam, korban hendak mengambil Sp. Motor miliknya yang diletakan di samping toko ponsel Angel tersebut, dilihat korban sudah tidak ada lagi kemudian korban mencoba mencari disekitar ponsel tersebut namun tidak ditemukan pelaku meninggalkan helm korban warna coklat dibawah lantai tempat Sp. Motor korban parkir.

Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING melalui konfirmasinya mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh korban, kemudian Kanit Pidum IPDA HOTDIATUR PURBA,S.Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penyelidikan tentang identitas dan keberadaan tersangka. usaha pun berbuah hasil, akhirnya petugas berhasil menemukan identitas dan keberadaan tersangka yang berada di jalan Sei Mencirim pasar I Perumahan Mencirim Asri Kecamatan Sunggal.
“habis atur strategi, anggota langsung ke alamat yang udah didapat, gitu sampek sana anggota langsung tangkap tersangka. pas mau ditangkap tersangka mau melarikan diri, ya terpaksalah ditembak” kata kasubbag.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa
1(satu) unit Sp. Motor Honda Vario Warna hitam dengan Nopol. 4464 RAM, 1(satu) buah helm warna hitam dan 1(satu) buah jaket warna hitam sudah diamankan dimako polres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.












