Team Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai dan Subdit 3 Jatanras DitReskrimum Polda Sumut tangkap pencuri spesialis pembobol rumah

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Team Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai dan Subdit 3 Jatanras DitReskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang berinisial “SS” laki-lqki, umur 37 Tahun warga jalan Perintis Kemerdekaan GG.Wijaya Kusuma Kelurahan Pahlawan, “MS” laki-laki, Umur 37 tahun warga jalan Kemuning I Kelurahan jati Makmur Kecamatan Binjai utara dan “AD” als andi Mail, laki-laki Umur 37 tahun warga Kemuning I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai utara. Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu TKP I di jalan tunggurono Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, TKP II jalan Kemuning I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara dan TKP III di Polsek Binjai Utara.

Korban Pangihutan Hutasuhut,Sh,Lk menjelaskan, sekembali kerumah setelah dari mesjid melaksanakan sholat shubuh, melihat jendela Kaca kamar rumahnya terbuka dan pelapor masuk kerumah dan membuka pintu belakang rumah kemudian pelapor mendapat tas sandang miliknya terletak samping rumah, melihat hal tersebut memeriksa kembali barang barang miliknya dan di ketahui bahwa senjata Api / milik BNN kota Binjai Jenis Pistol Merk CZ P-07 MM Buatan Rusia Beserta sepuluh butir peluru lengket di dalam Magazine telah hilang, kemudian cincin emas 3 gram, satu Unit Hp merk Huawei, serta Uang RP 400.000.

IMG-20190626-WA0024

Kasat reskrim polres binjai AKP WILHAN ARIF,SH,Sik,MH mengatakan Pada hari selasa tanggal 25 juni 2019 pukul 18.00 wib.setelah melakukan penyelidikan Team Gabungan opsnal Pidum Polres Binjai Dan Subdit III jatanras DitReskrimum Polda Sumut Mendapat Informasi dari Masyarakat ada orang Membeli HP hasil curian kemudian dilakukan penangkapan terhadap Orang tersebut. setelah di geledah di temukan HP Merk HUAWEI warna hitam. setelah di cek HP tersebut ternyata Merupakan HP yang di curi di rumah anggota Polisi yang sebelumnya Melapor Di Polres binjai.setelah di lakukan interogasi tersangka mengatakan HP tersebut di dapat dari Andi Daging kemudian dilakukan penggerebekan kerumah Andi Daging Jl.Kemuning I kel Jati Makmur Kec.Binjai Utara.setelah di lakukan penangkapan tersangka mengatakan HP tersebut di dapat dari Marolop sipahutar kemudian di lakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa tersangka Marolop sudah di tahan di polsek utara Polres Binjai dua hari yang lalu. kemudian anggota bergerak ke polsek Binjai Utara disana tersangka Marolop mengakui dan selanjutnya melakukan pengembangan mencari barang bukti Senjata api yang diterangkan tersangka yg ditanam Tsk dibelakang rumahnya.. kemudian di lakukan pencarian di seputaran rumah Marolop dan ditemukan Barang bukti senjata Genggam CZ P-O7 Cal 22 RR buatan Republik Rusia yg di kubur di belakang rumah.setelah barang bukti di temukan Tersangka Marolop Mencoba Melawan petugas dengan melarikan diri.kemudian di lakukan tembakan Peringatan ke atas oleh Anggota karena tidak diindahkan langsung melakukan tindakan Tegas dan terukur.

IMG-20190626-WA0031

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP HUAWEI warna Hitam, 1 ( satu ) Pucuk Senjata Api CZ P-07 Cal 22 RR Buatan Rusia10 Amunisi Senpi CZ P-07 Caliber 22 sudah diamanakan dipolres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan