HUMAS – BINJAI
Sat Reskrim Polres Binjai telah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku dalam tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, senin 17 Juni 2019. tersangka di tangkap di Di Kede Tawar Sembiring tepatnya di jalan Tanjung Balai Desa Beruang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. tersangka HARTANTO MAHADI SEMBIRING ALS TIUS umur 36 warga jalan Tanjung Balai desa Beruang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ini terakhir kalinya dirumah korban JULI AGUSTINA SURBAKTI, perempuan umur 25 tahun warga dusun Karoja desa Bekulap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. tercatat pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian yaitu di Pekan Kuala Kecamatan Kuala yaitu 1 (satu) unit HP merek Xiaomi dari anak-anak, Kampung Banten Kuala Kecamatan Kuala yaitu 1 (satu) unit Hp merek Nokia, desa Bekulap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat uang sebanyak Rp. 24.000.000, Bulu Duri Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat (ketahuan massa Sp. Motor dibakar massa) dan Bulu Duri Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yaitu 1 (satu) buah Hp merek Xiaomi.
Kasat reskrim polres binjai AKP WIRHAN ARIF SH,SIk melalui Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING mengatakan penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA HOTDIATUR PURBA,S.Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
“pas mau ditangkap, tersangka melawan mau melarikan diri terakhir terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak kaki sebelah kiri” ujar kasubbag.
saat ini tersangka di bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah tas warna hitam, uang sebanyak Rp. 600.000 diamankan dari kantong TSK, 1 (satu) buah kayu sebagai alat TSK mencuri, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah buku tabungan BRI dan 1 (satu) buah STNK sp. Motor.
-1 (satu) buah tas warna hitam
-uang sebanyak Rp. 600.000 diamankan dari kantong TSK
– 1 (satu) buah kayu sebagai alat TSK mencuri
-1 (satu) buah dompet warna coklat
-1 (satu) buah buku tabungan BRI
-1 (satu) buah STNK sp. Motor