Polres Binjai,- Terjadinya pencabulan terhadap korban di Jl. Perintis kemerdekaan kel. Kebun lada kec. Binjai utara, tepatnya disemak – semak kebun coklat , yang dilakukan oleh UB(63), Selasa,20/03/2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Awal kejadian, pelaku UB(63) mengajak korban FK(13) ke TKP dengan menggunakan Sepeda dayung Milik UB, kemudian memaksa korban dengan cara membuka celana korban lalu memasukkan alat kelamin pelaku kekemaluan korban dan setelah selesai pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya, Akibat kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai pada tanggal 22/03/2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 225 / III / 2022 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP. M. RIAN PERMANA SIK. MM., memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Jahtanras Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan TSK an. BL (UB) yang sedang berada di jl. Perintis kemerdekaan kel. Kebun lada kec. Binjai utara.
Hari Kamis Tanggal 31/04/2022, Sekira pukul. 12.00 Wib, Benar TSK an.UB berada di lokasi sesuai dengan Informasi yang didapat dari orang yang dapat dipercaya, kemudian Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S. Tr.K beserta Opsnal unit Jahtanras mengamankan TSK an.UB di jl. Perintis kemerdekaan kel. Kebun lada kec. Binjai utara. kemudian selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Polres binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari Hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui Perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali.








