Kota Binjai,- Saat itu tepatnya hari sabtu 1/4/2023 korban FD als CHANDIKA (21) laki-laki, mahasiswa pulang kerumahnya di jalan cut nyak dhien lk- V kelurahan tanah tinggi kecamatan binjai timur, dan sesampainya dirumah dianya langsung memarkirkan sp.motor miliknya merk yamaha NMAX BK 4051 RBI warna biru tahun 2021 dengan No Rangka : MH38G5620MK457412 No Mesin : G3L8E0895517 di ruangan tamu rumahnya dalam posisi stang terkunci, selanjutnya korban masuk keruangan kamar tidur untuk istirahat,
Disaat bangun pagi sekitar pukul 05.00 wib korban sangat terkejut karena sp.motor miliknya sudah tidak ada lagi ditemukan diruangan tamu rumahnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) dan pelapor langsung mendatangi Polsek binjai timur untuk buat laporan,
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP ARIFIN PARDEDE memerintahkan Kanit reskrimnya beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan arahan bapak Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K., M.Si, untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelaku kejahatan di wilayah hukum polres Binjai,
Sesaat setelah menerima perintah pimpinannya Kanit Reskrim IPTU J. SITANGGANG, langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan tepatnya hari selasa 4/4/2023 TIM mendapatkan informasi dari jaringannya bahwa terduga pelaku sedang berada di tanjung pamah desa namu rube kecamatan kutalimbaru,
Menerima informasi tersebut TIM Reskrim polres Binjai timur langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dengan inisial KN, (42) yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar kos-kosan di tanjung pamah,
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap KN (42) dan dianya mengakui perbuatannya dan TIM dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tang kakak tua (yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban).
Dan atas perbuatannya terhadap KN (42 terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan,