Kota Binjai, – Seorang laki-laki an. CG (pelaku), Lk, 29 thn, Wiraswasta, Jl Marelan Raya Pasar 2 Kec. Medan Marelan Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polres karena perbuatannya melakukan penggelapan 1 Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356, dan Nomor Mesin : JFU1E2059397 milik EGA ERWANDA (korban), Lk, 27 thn, Wiraswasta, alamat Jl. Samanhudi, GG Keluarga Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai.
Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 13.45 Wib., korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal (pelaku) dan memesan Ojol kepada korban secara Offline untuk mengantarkan pelaku ke Jl. Sei Bangkatan Gg. Patok Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai untuk berobat ke Orang Pinter, kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan,
Korban menunggu pelaku hingga selesai berobat ke Orang Pinter tersebut yang bernama SH alias Pak de, lalu sekitar pukul 14.30 Wib., pelaku keluar dan meminjam sp.motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret, namun korban tidak memberikan sp. motornya, kemudian sdra SH als Pak de yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban kasih aja kan Indomaret dekat, lalu korban memberikan kunci serta sp. motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi membawa sp.motor milik korban, sementara korban menunggu di depan rumah sdra SH als Pak de, namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui sdra SH als Pak de tapi Hp pelaku tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai, Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku an. CG tersebut sedang berada di jl. Karyawan Kel. Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar pelaku berada di lokasi tersebut dan pers Opsnal unit Pidum melakukan penangkapan, tepat di Jl Karyawan Kel Sei Mencirim Kec Kutalimbaru Kab Deli Serdang dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ianya benar telah melakukan pencurian sp. motor Honda Vario warna Putih yg terjadi di Jl. Sei Bangkatan Gg. Patok Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, dimana sp. motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama LM yang beralamat di jl. Klambir V Pasar 5 Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.