Kolaborasi Polres Binjai Bersama Pemkab Langkat Segel THM Blue Night

  • Bagikan

Binjai – Polres Binjai bersama Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang beroperasi tanpa izin resmi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (28/7/2026).

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution memimpin pengamanan sesuai surat perintah dengan melibatkan 61 personel Polres Binjai, didukung personel Satpol PP Kabupaten Langkat, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom 1/5-2, Arhanud 11/WBY, Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban. Petugas memasang stiker segel pada pintu masuk bangunan THM Blue Night. Sebelum tindakan tersebut, pihak pengelola telah diberikan surat peringatan secara bertahap, namun tetap menjalankan operasional.

Polres Binjai mendukung penuh langkah Pemkab Langkat dalam menertibkan usaha yang tidak memiliki izin.

Pemerintah Kabupaten Langkat juga mengimbau agar selama masa penyegelan, THM Blue Night tidak melakukan aktivitas apa pun serta tidak merusak segel hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah.

  • Bagikan