Kota Binjai,- Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022, Sekira pukul 04.00 wib, Pelapor / korban an. S(42) mengendarai 1 ( Satu ) unit mobil pick up merk Suzuki menuju arah Medan dan setibanya di Km. 16 pelapor diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan.
Sekitar 50 meter kemudian, 4 ( Empat ) orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 9 ( Dua ) unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.
Setibanya di areal lahan PTPN 2 di Jln. Bangau Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh, Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada Hari Selasa Tanggal 4 Oktober 2022 sekira Pukul 20.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE ,Memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, SH untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku a.n. ZAF(37) di Desa Tanjung Pama Kec. Kutalimbaru, terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan wawancara kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada pukul 23.00 wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku lainnya a.n. HS(23) di Simpang Megawati Kel.Tunggurono Kec. Binjai Timur, Hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran, Selanjutnya berserta barang bukti 1 (satu) Unit mobil Suzuki pic up jenis cery dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Kampak, diamankan di Polsek Binjai Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.