SIWAS POLRES BINJAI LAKSANAKAN SOSIALISASI PP NOMOR 60 TAHUN 2008 DAN PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2013 DI AULA CATUR SAKTI POLRES BINJAI

  • Bagikan

Kota Binjai,- Polres Binjai menggelar sosialisasi PP nomor 60 tahun 2008 dan Perkap nomor 2 tahun 2013 tentang SPIP di Lingkungan Polri kepada Personel Polri Polres Binjai, Sosialisasi dilaksanakan di ruang Aula Catur Sakti Polres Binjai. Kamis (22/09/2022) dihadiri oleh Kabagren AKBP Mangelek Pasaribu dan Perwakilan personel Polri.

Kabagren AKBP M. Pasaribu dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi menyampaikan penekanan pentingnya pengawasan, khusus pada tingkat Polres pelaksanaannya dilaksanakan oleh Siwas,

dan menjelaskan terkait Unsur Sistem Pengendalian Intern dalam PP SPIP ini mengacu pada unsur SPIP yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara yang meliputi lima unsur, yaitu: 1. Lingkungan pengendalian, 2. Penilaian risiko, 3. Kegiatan pengendalian, 4. Informasi dan komunikasi dan 5. Pemantauan pengendalian internal.

Selama Kegiatan berjalan aman dan tertib.

  • Bagikan