HUMAS – BINJAI
Unit reskrim Polsek Binjai selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu 01/01/2021 kemarin. Tersangka yang berinisial MA umur 20 tahun warga Jalan Durian Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat ini ditangkap di Jalan Padang Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai selatan.
Kapolsek binjai selatan KOMPOL BILTER SITANGGANG melalaui kasi humas polsek binjai selatan BRIPKA RIZKI HASIBUAN mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rumah kosong yang berada di Jalan Padang Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian tim opsnal menuju ke TKP tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Alhasil, tim opsnal menemukan terduga sedang menghisap narkotika jenis sabu – sabu dengan menggunakan bong serta 1 paket kecil sabu-sabu.

“Anggota di TKP langsung ciduk dan amankan BB yang ditemukan di TKP, trus pelaku di interogasi sama anggota dan dia ngaku memang sabu-sabu itu punya dia, dibeli patungan sama kawannya” ujar kasi humas.
Saat ini, palaku dan BB diatas sudah diamakan dipolsek binjai selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.











