HUMAS – BINJAI
Kapolres Binjai AKBP ROMADHONI SUTARDJO, S.IK, Pimpin Press Release Kasus Pengungkapan Narkoba Jenis Extasi 1.090 butir dan shabu-shabu seberat 40,33 gram di Lapangan parkiran polres binjai jalan S.Hasanuddin No.1, selasa 01 desember 2020.
Didampingi Kasat Narkoba Akp M. Rian, S.IK, Para perwira Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting, kapolres binjai menjelaskan penangkapan satres narkoba polres binjai di hadapan awak Media TV, online dan media cetak.
Press release ini dilakukan sesuai dengan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada hari senin tanggal 30 nopember 2020 sekitar pukul 01.00 wib dengan TKP di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria Kecamatan Binjai kota.
Dalam press release nya, kapolres binjai AKBP ROMADHONI SUTARDJO, S.IK,menjelaskan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang bandar narkotika yang akan memasukkan narkotika ke wilayah binjai, sehingga kasat reskrim polres binjai langsung membentukan tim dan langsung untuk bergerak ke TKP. berawal, petugas melakukan penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis ekstasi kepada seorang pelaku yang berinisial “ISN”. setelah sepakat untuk bertemu di TKP, tim langsung menuju ke TKP dan menunggu tersangka. setelah tersangka tiba dan menunjukkan narkotika yang dipesan kepada petugas yang menyamar, petugas langsung menangkap tersangka tanpaperlawanan. ditangan tersangka “ISN” petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa pil ekstasi berjumlah 100 butir yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning dan 1(satu) unit HP merk oppo.
Press Relaese Kapolres Binjai ungkap peredaran ribuan pil ekstasi dan sabu
Tidak berhenti sampai disitu, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka “ISN” dan mengakui bahwa ada barang narkotika lain yang sudah dikuasai oleh temannya yang berinisila FA, AR dan RS. tim langsung bergerak cepat ke TKP ke dua yaitu di jalan candrakirana kel. Binjai estate kec.binjai selatan yang mana tempat tersebut adalah rumah tersangka “ISN”. setelah tiba di TKP petugas melihat ke tiga teman tersangka tersebut sedang duduk dilantai kamar rumah tersangka “ISN”. tim pun langsung menangkap mereka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) paket jenis sabu-sabu yang dibungkus plastil klip transparan dan 4(empat) butir pil extasi warna ungu serta 4(empat) unit HP.
Dari hasil Interogasi terhadap ke empat tersangka, tersangka FA mengaku dan berterus terang bahwa ianya masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan extasi di kamar kostnya, kemudian tim melanjutkan ke tempat kost FA di jalan satria kelurahan satria kecamatan binjai kota dan menemukan 10(sepuluh) bungkus pil extasi warna ungngu dengan jumlah 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) butir dan 1(satu) paket narkotik jenis sabu-sabu dengan berat 40,33 gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik serta 7(tujuh) plastik klip kosong. tersangka FA mengakui bahwa narkona jenis sabu dan pil extasi dipesan dari AANG RAO (narapidana tanjung gusta medan).
kini, ke empat tersangka dan barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu sudah diamankan dikantor satres narkoba polres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya, ujar kapolres binjai.











