HUMAS – BINJAI
Nekad mencuri, “LH” alias lolok laki-laki umur 30 tahun warga dusun arah tunggal kelurahan Pekan selesai kecamatan Selesai ini ditangkap unit reskrim polsek selesai. tersangka sudah mencuri di beberapa rumah korban diantaranya Haris setia budi, sumardi dan ariani. tersangka ditangkap di dusun Arah tunggal kelurahan Pekan selesai kecamatan Selesai saat sedang duduk santai, sehingga mempermudah petugas untuk menciduk tersangka.

Kapolsek selesai AKP FERIAWAN,SH menjelaskan Pada hari senin 29 juni 2020 sekitar pukul 02.00 wib Unit res polsek selesai bersama sama warga mengamankan pelaku yang mana semua korban tersebut diatas sudah membuat laporan polisi sehingga unit reskrim polsek selesai melakukan tindakan.

setelah ditangkap, petugas mengintrogasi pelaku bahwasanya pelaku benar melakukan pencurian 2 unit Sp. motor di desa sei limbat dirumah korban Ariani. menurut pengakuan tersangka, ia masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban bersama temannya yang bernama DANI alias BEJO ( belum tertangkap ) dan mengambil Sp. motor milik korban. tersangka telah menjual Sp. motor hasil curiannya tersebut kepada temannya masing-masing seharga Rp.2.000.000.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dipolsek selesai guna dilakukan proses selanjutnya.











