karena bawa sabu-sabu, Darwinsyah ditangkap polsek selesai

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

kemarin, kamis 19/03/2020 sekira pukul 12.40 Wib unit reskrim polsek selesai berhasil menangkap seorang pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Simpang pondok kelurahan Pekan selesai kecamatan selesai kabupaten langkat. tersangka Darwinsyah yang berumur 43 tahun warga dusun Aratunggal kelurahan Pekan selesai kecamatan Selesai ini ditangkap unit reskrim polsek selesai saat personil polsek selesai melakukan patroli rutin diwilayah hukum polsek selesai.

Menurut keterangan kapolsek selesai AKP FERRY menuturkan, berawal dari kecurigaan personil saat melakukan patroli melihat gerak gerik tersangka yang mana tersangka langsung menghindar saat petugas menghampiri warga. petugas pun menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan. ternyata kecurigaan petugas terbukti, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu-sabu di saku celana tersangka.

WhatsApp Image 2020-03-20 at 09.44.25

Petugas unit reskrim pun membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke polsek selesai untuk dilakukan pengembangan. dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut berasal dari tersangka Afrita Dewi, perempuan Umur 31 tahun warga linkungan V pasar rodi kelurahan pekan selesai kecamatan Selesai. petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Afrita Dewi di dusun I Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai kabupaten langkat.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Afrita Dewi semula berkilah tidak ada menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada tersangka Darwinsyah, akan tetapi setelah dipertemukan, tersangka Afrita Dewi tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui memang benar Afrita Dewi ada menjual sabu-sabu kepada Darwinsyah.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamakankan di polsek selesai guna dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan