Nekad jual extasi, warga stabat diciduk satres narkoba polres binjai

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai meringkus seorang pria warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Kamis (20/02/2020) dini hari. tersangka yang berinisial “AYP” laki-laki Umur  29 tahun warga jalan Jendral Sudirman limgkungan lll karya Kelurahan kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ini tidak bisa berkutik lagi saat ditangkap satres narkoba polres binjai  di jalan I.H.Juanda kelurahan mencirim Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai. bagaimana tidak tidak, tersangka memiliki barang bukti lima butir pil ekstasi, total seberat 1,92 gram.

WhatsApp Image 2020-02-21 at 07.35.50(1)

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo,Sik melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting mengatakan, tersangka mengaku bahwa barang bukti pil ekstasi tersebut merupakan barang pesanan seorang pria yang sesaat sebelumnya mengajak pelaku bertemu di Jalan Ir H Djuanda. akan tetapi, sebelum tersangka bertemu dengan sang pemesan, satres narkoba polres binjai sudah terlebih dahulu menangkap tersanka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di satres narkoba polres binjai guna dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan