HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tiindak pidana Pengedar Narkoba masing-masing berinisial “B” Als Joko umur 49 tahun warga Dusun XI Desa Sei Semayang kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang dan “HS” Als. Gepeng umur 38 Tahun warga Jalan Medan Binjai Km 13,5 Jalan Kongo Kongsi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang, Senin 10/02/2020 pukul 03.00 wib dini hari. kedua tersangka ditangkap di jalan Danau Laut Tawar Km. 18 Kelurahan Sumber Karya kecamatan Binjai Timur saat bertransaksi narkoba di TKP.
Kapolsek binjai timur AKP SAHALA HARAHAP mengatakan, berawal mula saat Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi dari warga bahwasanya ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya Team opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA H. SIBUEA, SE bersama Anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur menuju ke Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur untuk menindak lanjuti laporan informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, team opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur melihat 2(dua) orang laki laki sedang berdiri di depan komplek perumahan didaerah tersebut, selanjutnya petugas menghampiri kedua laki-laki tersebut dan melakukan penyergapan. setelah diperiksa kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba dari isi kantong saku celana yang dibungkus dan disembunyikan didalam bungkus rokok. petugas juga menemukan plastik asoi warna hitam dan ditemukan 2 (dua) sak diduga Narkotika Jenis sabu, 2 ( dua) paket seharga Rp. 250.000 diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu) Paket seharga Rp. 70.000 diduga Narkotika jenis Sabu, 1 ( satu) Paket seharga Rp. 50.000 diduga Narkotia jenis sabu, 1 ( satu) Paket seharga Rp. 40.000 diduga Narkotika jenis Sabu dan di dalam bungkus rokok sampoerna mild di temukan 62 (enam puluh dua) plastik klip transparan kosong.
petugas mengintrogasi singkat di TKP terhadap kedua tersangka, dan kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik mereka dan untuk diperjual belikan. saat ini kedua tersangka dasn barang bukti sudah diamankan dipolsek binjai timur untuk dilakukan proses selanjutnya.











