HUMAS – BINJAI
unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap Pelaku pengedar narkoba Jenis extasi di jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai kemarin, Kamis 23/01/2020 sekira pukul 18.10 Wib. pelaku berinisial “S” ALS MANOK laki-laki umur 58 tahun warga Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai ini ditangkap petugas saat bertransaksi. pria paruh baya ini memang sudah sering mengedarkan extasi sehingga sudah menjadi TO petugas. saat ditangkap pelaku memiliki barang bukti berupa 1 butir pil di duga ekstasi seberat 0,53 gram dan uang Rp 200.000 (uang transaksi).

Kasubbag humas polres binjai AKP SISWANTO GINTING mengatakan, petugas melakukan penyamaran dengan cara membeli extasi dengan pelaku. setelah sepakat dan bertemu di TKP dan bertemu dengan pelaku lalu pelaku menyerahkan pil yang di duga ekstasi kepada petugas yang sedang menyamar, seketika itu juga petugas melakukan penangkapan. Namun pada saat petugas melakukan penangkapan ada satu orang rekan pelaku yang melarikan diri An. RAWI dengan cara memanjat ke atas seng rumah warga dan menjebol asbes beserta seng warga sekitar yang mengakibatkan luka di kaki kanan Sdr RAWI yang mana dianya berhasil di amankan oleh petugas.
Dilakukan interogasi terhadap pelaku “S” ALS MANOK ianya mengakui bahwa BB pil ekstasi yang di perlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk di jual. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.











