HUMAS – BINJAI
Sat res narkoba polres binjai berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis ganja yang berinisial “SS” laki – laki Umur 52 tahun warga jalan Nuri kelurahan Mencirim kecamatan Binjai timur Selasa, 21/01/2020 kemarin pukul 15.00 wib. tersangka paruh baya ini ditangkap di Jalan hoki kelurahan Mencirim kecamatan Binjai timur dengan barang bukti yang diamankan belasan bungkus ganja kering banyak yaitu 11 paket diduga ganja, 1 buah hp merk Strawberry warna orange dan 1 bungkus plastik cappucinno (tempat penyimpanan).

Kasubbag humas polres binjai AKP SISWANTO GINTING mengatakan, pria paruh baya yang pengangguran ini nekad jadi pengedar narkoba untuk mencari uang, tersangka ditangkap setelah Petugas unit 2 Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP ada seseorang yang sering menjual ganja dan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi. Petugas mendekat dan mengamankan pelaku kemudian pelaku menjatuhkan bungkusan kopi merk cappucinno yang berisikan 11 paket di duga ganja .
“di introgasi pelaku trus ngaku bahwa BB ganja yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk di jualnya. langsung tersangka sama BB diamankan disatres narkoba polres binjai” ujarnya.











