HUMAS-BINJAI
Waka Polres Binjai KOMPOL HAMDAN,SH,MH Buka Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tentang UU Perindustrian dan Tenaga Kerja kepada Personil Polres Binjai Aula catur sakti polres binjai jalan sultan hasanuddin no.1 binjai. di acara sosialisai ini di hadiri Tim Narasumber dari Dinas Perindustrian Mardiana, SE, MM, Kabag Sumda KOMPOL ISMUI dan Kanit Ekonomi IPTU ABET NEBO,SH. Dalam sambutannya, waka polres binjai menyampaikan arahan dari Kapolres Binjai dengan membuka sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang undang-undang perindustrian dan tenaga kerja terhadap personil polres binjai dengan harapan Personil polres binjai bisa memahami dan mengerti tentang undang-undang Perindustrian serta penerapannya dalam melaksanakan tugas.(rabu/30/10).
Dalam arahannya bapak Waka Polres mengucapkan terima kasih kepada tim sosialisasi yang sudah bersedia dan meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi di polres binjai serta menghimbau terhadap personil polres binjai untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang hukum dan undang-undang perindustrian mengingat sangat perlu dalam melaksanakan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Ibu Mardiana,SE,MM dari Dinas Perindustrian kota binjai selaku ketua tim mengucapkan terima kasih kepada polres binjai atas kerjasama dan diberikan kepercayaan sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi terhadap personil polres binjai. ada beberapa materi yang di sosialisasikan yaitu UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP 107/2015 tentang Ijin usaha Industri, PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (diundangkan tanggal
21-6-2018), Permenperin nomor 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam rangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (berlaku 6 mei 2019).











