HUMAS-BINJAI
Unit reskrim Polsek Binjai selatan telah mengamankan seorang laki – laki dalam kasus penggelapan Sp.motor. pelaku yang berinisial “AAS” laki-laki, Umur 23 tahun warga Desa tanjung keriahan kecamatan Serapit Kabupaten Langkat ini menggelapkan Sp.motor milik korban FIRZA ASMARA, warga jalan Sei berantas No. 26 limgkungan IV Kelurahan Tanah seribu Kecamatan Binjai selatan. kejadian penggelapan ini terjadi pada Rabu, tanggal 21 – 08 – 2019 yang mana bermula pelaku datang ke pondok keloneng dan menyapa korban. obrolan pun berlangsung mengingat korban dan pelaku sudah lam tidak berjumpa. kemudian pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke SPBU rambung dan setelah sampai di SPBU, lalu pelaku berpura-pura menerima telpone dari temanya dan mengatakan kepada korban pinjam Sp.motornya sebentar mau menjemput kawan lalu. kemudian pelaku membawa Sp.motor milik korban tersebut dan meninggalkan korban di SPBU. setelah sekian lama menunggu, pelaku tidak kunjung datang juga. sehingga korban pun merasa curiga. yang akhirnya korban pun melaporkannya kepihak berwajib.
Kapolsek Binjai selatan KOMPOL SYAIFUL BAHRI melalui konfirmasinya membenarkan perihal penangkapan tersebut, kapolsek menjelaskan setelah pihak polsek menerima laporan dari korban, personil unit reskrim pun melakukan penyelidikan. kemudian kanit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan sedang berada di tanah seribu. lalu memerintahkan Opsnal untuk menangkap pelaku.
“dari hasil interogasi sementara, pelaku sudah ngaku bahwa Sp.motor punya korban langsung di jualkan di medan kepada orang yang tidak di kenalnya” ujar kapolsek.











