Minjam Sp.motor tapi tak dikembalikan, alias IPAN ditangkap polsek binjai utara

  • Bagikan

HUMAS-BINJAI

Unit ReskrimĀ  Polsek Binjai Utara berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku yang melakukan Tindak Pidana penggelapan Sp.motor yang berinisial “DPS” als IPAN Umur 33 tahun warga jalan kemuning kelurahan jati makmur kecamatan binjai utara. penangkapan ini di pimpin oleh Kanit Res IPTU NASRUDDIN NASUTION Polsek Binjai Utara setelah mengetahui keberadaan pelaku di jalan T.A Hamzah Gg swadaya Kelurahan jati makmur Kecamatan Binjai Utara. unit reskrim pun bergerak cepat dan langsung manangkap pelaku.

Kapolsek binjai utara KOMPOL SARPONI melalui konfimasinya membenarkan perihal penangkapan tersebut. pelaku ditangkap sesuai dengan laporan dari korban bahwa SP.motor miliknya dipakai pelaku akan tetapi tidak dikembalikan. kapolsek menambahkan, dari laporan korban tersebut petugas unit reskrim pun melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil.

“anggota saya langsung tangkap pelaku di TKP, tidak ada perlawanan dari pelaku. trus kami interogasi pelaku dan ngaku memang benar pelaku ada pinjam SP.motor korban tapi gak dikembalikan” ujar kapolsek

saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek binjai utara untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan