HUMAS-BINJAI
Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu berinisial “HPP” laki-laki Umur 25 tahun warga jalan perintis kemerdekaan No. 45 lingkungan V kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai utara. pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba di jalan Anggrek Gg. Alif kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai utara. Petugas unit 2 Satuan Res Narkoba mendapat info dari masy bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung mendatangi TKP. pada saat akan ditangkap, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri akan tetapi petugas berhasil mengamankan seorang pelaku.
Kasat narkoba polres binjai AKP M. YUSUF TARIGAN mengatakan Pada saat di aman kan pelaku “HPP” menjatuhkan 1 paket yang diduga narkoba dan petugas pun langsung mengambil paket tersebut dan ternyata benar dugaan petugas, paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

“di interogasi pelaku sama anggota yang nangkap, pelaku ngaku kalau sabu-sabu itu punya dia dan mau dipakai” ujar kasat.
Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut. kasubbag menjelaskan polres binjai khususnya satres narkoba polres binjai selalu aktif untuk membasmi narkoba diwilayah hukum polres binjai dan tidak ada kata main-main untuk berantas narkoba. besar atau pun kecil tetap akan dilakukan penindakan. kasubbag juga menambahkan pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang bernama “AGUNG” yang mana saat akan ditangkap si AGUNG berhasil melarikan diri.
“dari pengakuan pelaku “”HPP” itu dikembangkan dan tertujulah kerumah si AGUNG ini. trus petugas temukan BB lainnya yaitu 1 timbangan elektrik, 1 paket diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong. langsung diamankan” ujar kasubbag.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan disatres narkoba polres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











