Kapolres binjai Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Binjai

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Kapolres Binjai AKBP NUGROHO TRI NURYANTO,SH,SIK,MH Buka Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Binjai di Aula catur sakti polres binjai jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Ngemat Surbakti, Kabag Sumda KOMPOL Ismui dan Kasubbag Log AKP G. M. Siagian. turut hadir juga Para Kanit Reskrim, Personil Polres Binjai Personil Polsek Sejajaran. kapolres binjai memberikan materi penyuluhan hukum yaitu Perkap No. 9 tahun 2017, Perkap No. 10 tahun 2017, Pekap No. 19 tahun 2015 dan Perkap No. 6 tahun 2018. Kapolres Binjai membuka langsung kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut sekaligus berikan arahan agar personil polres binjai tetap semangat dan dapat mengetahui pengetahuan tentang hukum karena tidak akan pernah ada ruginya terhadap anggota polri.(rabu/11/09).

Dengan harapan AKBP Nugroho memerintahkan kepada personil yang mengikuti sosialisasi untuk mengikuti rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga polri dalam melaksanakan tugas tetap profesinal sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. pendalaman materi pun dilanjutkan oleh KOMPOL Ismui selaku Kabag Sumda yang memberikan pendalaman materi tentang Perkap Kapolri khususnya BP4R, badan penasehat perkawinan, perceraian dan rujuk kembali bagi anggota polri.

Kasubbag sarpras Akp G. M. Siagian menutup sosialisasi ini dengan memberikan pendalaman materi tentang Perkap Nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota polri dan Perkap Nomorb10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah.

Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANYO GINTING mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap personil polres binjai penting untuk dilakukan agar Personil polres binjai mengerti dan memahi tentang aturan hukum setelah menerima sosialisasi dari tim pemberi materi.

  • Bagikan