HUMAS – BINJAI
Unit 2 Sat Res Narkoba Polres binjai berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial “MEl” als penyot, laki-laki umur 35 tahun warga jalan Ir. H. Juanda lingkungan VI kelurahan Mencirim kecamatan Binjai timu. pelaku ditangkap di jalan Ir. H. Juanda lingkungan VI kelurahan Mencirim kecamatan Binjai timur tepatnya di samping rumah pelaku. Petugas unit 2 Satuan Res Narkoba mendapat pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di TKP. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu petugas melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi sedang berada di samping rumah pelaku.

Kasat narkoba polres binjai AKP M. YUNUS TARIGAN,SH membenarkan penangkapan tersebut. yang mana ternyata pelaku memang sudah sering bertransaksi narkoba di TKP. petugas unit 2 sat resnarkoba pun bergerak cepat yang langsung menangkap pelaku sebelum melarikan diri. setelah ditangkap dan digeledah petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu-sabu yang disimpan tersangka. dari hasil introgasi sementara, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah benar miliknya dan akan diperjual belikan. saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di kantor sat resnarkoba polres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











