HUMAS – BINJAI
Unit reskrim polsek binjai berhasil mengamankan 2 orang laki -laki yang diduga melakukan Tindak Pidana menjual Narkotika jenis Sabu atau Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu yang berinisial “CH” Als Hasbi, laki-laki Umur 19 Tahun warga Dusun Jati wangi Desa Bulucina Kecamatan Hamparan Perak dan “FLR” als Reja, laki-laki Umur 19 tahun warga Dusun Limau Miri Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. dua remaja ini berperan beda-beda, tersangka “CH” sebagai penjual dan “FLR” sebagai pengantar narkotika apabila ada pembeli dengan imbalan uang. kedua tersangka ini ditangkap di Dusun Jati Malang Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak atau diperkebunan sawit.

Kapolsek binjai RUBENTA TARIGAN,SH mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa ditengah kebun sawit Desa Buluh cina ada beberapa pemuda sedang memakai dan menjual sabu. petugas pun menindak lanjuti informasi warga tersebut. penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama dengan Unit Opsnal Langsung cek Tkp dan melakukan lidik. di TKP petugas ada melihat ciri-ciri orang berdasarkan informasi. tak menunggu lama, petugas pun melakukan penggerebekan di Tkp dan dapat diamankan 2 orang laki -laki. setelah dilakukan penggeledahan bahwa dari celana dalam tersangka “CH” als Hasbi ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip warna Putih sebanyak 8 paket kecil berikut 1 bungkus plastik klip kosong warna putih yang dimasukkan kedalam Dompet kain warna putih.
Dari hasil interogasi “CH” als Hasbi mengatakan bahwa ianya menerima Sabu tersebut dari tersangka “jainal” ( Dpo) dengan tujuan untuk dijual sedangkan tersangka “FLR” als Reja berperan sebagai pesuruh tersangka “CH” als Hasbi untuk mengantar sabu tersebut kepada pemakai dengan menerima upah Rp 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dari “CH” als Hasbi. saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 8 (delapan) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam Plastik klip warna putih, 1 (satu) bungkus Plastik klip Kosong warna putih, 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) lembar uang pecahan kertas Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sudah diamankan dipolsek binjai guna dilakukan proses selanjutnya.











