HUMAS – BINJAI
unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 ayat 1 dari Kuhpidana yang berinisial A, laki-laki umur 31 tahun warga Jalan Kiwi lk. I kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur.
Kanit Res polsek Binjai timur setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka A sedang tidur di rumahnya.
menanggapi informasi tersebut Kanit res langsung mengumpulkan anggota untuk melaksakan penggrebekan ke alamat dimaksud dan mengamankan tersangka ARFAN dan memboyongnya ke komando polsek Binjai Timur.











