HUMAS – BINJAI
Lagi dan lagi, Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil tangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berinisial “W” laki-laki, Umur 32 warga jalan T.A Hamzah Gg. keluarga Kelurahan jati makmur Kecamatan Binjai Utara. pelaku ditangkap di jalan Ar hakim Kelurahan nangka kecamatan Binjai utara, sabtu/19/08 sore hari. Petugas Unit I Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi di depan perumahan Liberti di jalan Ar . Hakim Kelurahan nangka kecamatan Binjai utara. setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Kasat narkoba polres binjai AKP MUHAMMAD YUNUS TARIGAN,SH yang baru menjabat ini mengatakan, setelah melakukan pengintain petugas ada melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri di informasikan sedang berjalan menuju kedalam perumahan tersebut, kemudian petugas langsung mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan. ternyata benar, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok lucky strike di saku sebelah kanan yang di dalamnya berisikan 3 bungkus sebanyak 15 ( belas) butir jenis ekstasi. petugas pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk di serahkan ke pada pembeli. saat ini pelaku dan barang bukti berupa BB jenis pil ekstasi 5.31 gram diamanakn di Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











