HUMAS – BINJAI
Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial “S” als MEMET warga jalan kwini lk 5 kelirahan limau sundai kecamatan binjai barat dan “MF” als PADEL warga jalan kwini lingkunga 5 Kelurahan Limau Sunday kecamatan Binjai Barat. kedua pelaku ini ditangkap di jalan kwini lingkunga 5 Kelurahan Limau Sunday kecamatan Binjai Barat saat akan mengedarkan sabu-sabu.
Kasat narkoba polres binjaj AKP ARIES FIANTO,S.sos mengatakan Petugas Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Petugas pun bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. sebelum ditangkap, petugas melakukan pengintain untuk memastikan keberadaan pelaku, setelah pasti petugas pun langsung menggerebek dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial “S” als MEMET. pada saat di tangkap, pelaku “S” berusaha membuang 4 paket diduga shabu.
Ditempatyang sama, petugas juga mengamankan seorang pelaku lainnya yang berinisial “MF” yang sedang duduk di dekat pohon pisang tepat di TKP. petugas melakukan penggeledahan terhadap “MF” dan menemukan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya 1 paket diduga shabu, plastik klip kosong dan skop plastik di dekat pelaku.
“anggota saya langsung interogasi si “S” trus dia ngakui bahwa 4 paket yang di duga shabu itu diperoleh dari si “MF”. rupanya udah terjual 6 paket, duitnya sekitar Rp. 160.000.” ujar kasat narkoba.
Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut, kasubbag menjelaskan bahwa dan pelaku “MF” telah menjual 3 paket shabu kepada orang yang tidak dikenalnya dengan hasil penjualan Rp. 140.000, Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 4 paket kecil shabu seberat 0,58 gram, uang hasil penjualan senilai Rp. 160.000, 1 paket plastik berisi di duga sabu berat bruto 1 gram, 1 buah kotak rokok merek philipmorris tempat menyimpan shabu, 1 buah skop shabu, 2 bungkus besar yang berisi plastik klip kosong dan uang hasil penjualan senilai Rp .140.000. Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











