HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 4 (empat) buah trapo las merk lakoni, 4(empat) buah gerenda tangan merk hitachi, 3(tiga)buah mesin bor tangan merk hitachi, 1(satu) buah mesin potong merk hitachi dan 1(satu) buah mesin potong merk porto milik korban Ridsan. penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada Sabtu/08/06/2019. dari hasil laporan korban para tersangka mencuri di Bengkel las Binjai Stiel Jalan Jelutung No.63 A Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara. penangkapan ini dipimpin oleh kanit reskrim polsek binjai utara IPTU RUBENTA TARIGAN yang berhasil membekuk tersangka “Basan” laki-laki umur 38 tahun warga jalan Batako Kelurahan Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, “Suherman Als Panjol” laki-laki umur 28 tahun warga jalan Bakti Kelurahan Sidomulyo Dsn.V Kecamatan Binjai dan “Herwansyah Als Purba” laki-laki umur 38 tahun warga jalan Bakti Kelurahan Sidomulyo Dsn.V Kecamatan Binjai.
Kapolsek binjai utara KOMPOL SARPONILAHAT melalui konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, kapolsek mengatakan Hari Sabtu Sekitar Pukul 23.30 wib Petugas Unit reskrim Polsek Binjai Utara medapat laporan melalui via Hp ada nya tersangka Pencurian sedang berada di rumah rumah tersangka “Basan” di jalan Batako Kelurahan Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak yang Kemudian unit reskrim polsek binjai utara langsung melakukan penangkapan. dari hasil penangkapan tersebut petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah gerenda keramik duduk merk hitachi, 1(satu) buah gerenda tangan merk hitachi, 1(satu)buah mesin bor tangan merk hitach, 1(satu) buah mesin potong merk hitachi, dan 1(satu) buah mesin potong merk porto.