Hati-hati jambret merajalela, unit reskrim polsek binjai kota tangkap salah satu pelakunya

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Dua orang remaja Nekad jambred dijalan yang akhirnya berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek binjai kota pada Pada Hari Minggu tanggal 09 Juni 2019 pukul 19.00 wib. kedua remaja ini nekad tas menjambret di depan Kantor BPN Binjai jalan Saman Hudi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota yang berisikan uang tunai Rp.550.000(lima ratus lima puluh ribu rupiah) 2(dua) unit Hp Android Merk Xiaomi warna gold dan Samsung Grand Prime warna putih beserta carger milik korban Ardina Frizky Bianca Lubis, umur 26 tahun warga jalan Soekarno Hatta Gg. Keluarga Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Tersangka “P” laki-laki, umur 21 tahun warga jalan Sei Bangkatan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan ini berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan tersangka “SUPRI” laki-laki, 20 tahun warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh unit reskrim polsek binjai kota.

kapolsek binjai kota KOMPOL MARULIANUS JAWAK,SH,MH mengatakan kejadian bermula Pada hari Minggu 09 Juni  2019 pukul 19.00 Korban Ardina Frizki Bianca Lubis sedang melintas dari depan Alpamidi jalan Samab Hudi Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan menuju jalan Saman Hudi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota tepatnya di depan Kantor BPN Binjai kedua Pelaku yang berboncengan mengikuti Korban selanjutnya Pelaku “P” yang mengendarai sepeda motor memepet/mendekat Korban sedangkan Pelaku “SUPRI” yang dibonceng melakukan aksinya dengan merampas barang milik Korban berupa 1(satu) buah tas warna biru dongker. spontan saja Korban berteriak dengan berteriak “Maling..maling” yang akhirnya mengundang massa melakukan pengejaran. mendapat informasi tersebut Panit Reskrim IPDA JUNAIDU bersama anggota Unit Reskrim langsung meluncur ke Tkp dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, kemudian pelaku “P” dapat diamankan bersama BB 1(satu) unit Sp Motor Supra X 125 BK 3722 PBA yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan sedangkan pelaku “SUPRI” melarikan diri selanjutnya Pelaku “P” dan Barang bukti diboyong ke Komando guna pemeriksaan selanjutnya.

  • Bagikan