Humas – Binjai
Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan 2 Orang Pelaku Tindak Pidana pencurian,Senin (20/5), sekira pukul 03.00
Kedua tersangka masing-masing D alias Aditiya (18), warga Dusun pondok kelapa desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan S alias Siahaan, (15), warga Dusun P Nauli Desa Selayang kecamatan Selesai kabupaten Langkat
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan 1 Unit hp merk Wiko wana hitam beserta uang hasil penjualan spd motor honda vario Rp. 3.410.000 dan BPKB spd motor honda Vario warna hitam coklat no. Pol Bk 6821 PAM An: Fatma yuni , berikut 1 unit sepeda motor honda Vario 125 warna hitam coklat no. Pol Bk 6821 PAM .
Imformasi Mapolsek Selesai korban bernama Sumarni, bangun dari tidur melihat pintu rumah miliknya telah terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang. Korban mengecek barang barang dan uang dari warung miliknya telah hilang, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selesai
Dari keterangan korban dan saksi saksi bahwasanya pada hari minggu tgl 19 Mei 2019 sekitar pukul 24.00 wib pelaku an: D alias Aditiya membeli Rokok dan makanan Ringan di warung milik korban.
Mendapat keterangan tersebut Tim opsnal yg di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu Saleh Andre Siregar, langsung mencari pelaku, setelah di dapat pelaku dan mengakui telah mengambil sepeda motor milik pelapor beserta pelaku lainnya berinisial S alias siahaan dan juga telah menjual Sepeda motor tersebut ke daerah Sawit Seberang bersama temanya.
Kedua tersangka menjual sepeda motor seharga Rp. 4.400.000 dengan perantara aseng , dari hasil penjual sepeda motor Aseng mendapat bagian Rp. 500.000 sisa hasil penjualan Rp. 3.410.000 masih di pegang oleh ke dua pelaku
Kapolsek Selesai AKP Talas Sianturi membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pelaku Curanmor, keduanya sudah diamankan di Polsek Selesai untuk proses lebih lanjut .