HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil menangkap1 (satu) orang pelaku penganiayaan yang berinisial “S”, laki-laki, warga Dusun Mangusta Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. tersangka “S” ditangkap karena telah menganiaya korban “REZEKI SEMBIRING” laki-laki umur 25 tahun warga Dusun II Tanjung Putri Desa Namu Ukur Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. tersangka “S” ditangkap di rumah pelaku di Dusun Mangusta Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Kapolsek sei bingai IPTU E. SITEPU mengatakan Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pada pukul 08 wib, Unit Reskrim Polsek Sei Bingai yang di pimpin oleh AIPTU Barita Purba mendapt informasi dari warga bahwa pelaku Penganiayaan sudah pulang /kembali ke rumahnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Sei Bingai langsung menuju ke rumah / Tkp untuk melakukan penangkapan, yang kemudian pelaku di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. kapolsek juga mengatakan, tersangka “S” selama ini sudah menjadi DPO dikarenakan setelah terjadinya penganiayaan, tersangka melarikan diri. petugas pun kesulitan untuk mencarinya karena tidak ada informasi tentang keberadaan tersangka. setelah cukup lama akhirnya tersangka pulang.
“mungkin kiranya uda aman makanya dia pulang, gak tau dia kalau kita udah cari dia. waktu kami dapet info kalau dia uda pulang dirumahnya, langsung saya perintahkan anggota untuk tangkap dia” sambung kapolsek.