Simpan dan pakai sabu, Pasutri ini diciduk unit reskrim polsek binjai barat

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Sehidup semati, hingga nyabu dan masuk penjara pun bersama. itulah yang terjadi dengan pasangan suami istri ini yang berinisial “YS” Als YANDIT Umur 39 Tahun warga jalan wartel lingkungan II kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat dan sang istri berinisial “Y” Umur 35  Tahun warga jalan Umar Baki lingkungan V Kelurahan Limau mungkur Kecamatan Binjai  Barat. kedua pasutri ini ditangkap di jalan Umar Baki tepatnya diperumahan  Griya Umar Baki No 6 C Kelurahan Payaroba Binjai Barat oleh Unit Reskrim Polsek Binjai Barat pada Hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 Wib. kedua pasutri ini kerap konsumsi sabu-sabu sehingga meresahkan warga sekitar, geram akhirnya warga pun melaporkannya ke polsek binjai barat.
barang bukti yang ditemukan pun cukup banyak yang ditemukan dari pasutri ini yaitu berupa 1(satu) paket kecil plastik klip warna putih yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, alat hisap sabu(bong), mancis, puluhan plastik klip kosong dan timbangan digital. Selanjut nya dari tempat pakaian kotor juga ditemukan juga 1(satu) bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. dengan total yang ditemukan sebanyak 2 (dua) paket plastik kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu yang ditemukan di tas berwarna Hitam tergantung di dalam kamar tersangka.

kapolsek binjai barat AKP ARNAWATI,SH,MH melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut, pasutri ini diduga juga sebagai pengedar selain mengkonsumsinya hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti timbangan digital. dari hasil interogasi terhadap tersangka pasutri ini, diketahui bahwa barang bukti tersebut dipesan dari tersangka yang berinisial “SIS” Umur 30 Tahun warga Dusun Bangun Rakyat Desa Blangkahan Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat dan tersangka “MD” Umur 30 Tahun warga jalan Alpokat Kelurahan Limau mungkur Kecamatan Binjai Barat dengan cara memesan melalui Via telepon. petugas unit reskrim Binjai barat pun meminta agar saudari “Y” kembali memesan kepada saudari “MD” dengan alasan stok habis. tersangka “MD” menyetujui dan akan mengantar langsung kerumah “Y”.
sekira pukul 21.00 wib, tersangka “MD” besrta  “SIS” tiba di rumah “Y” dengan menggunakan Sp. motor. tak menunggu lama anggota opsnal melakukan penangkapan dan pengeledah terhadap kedua pelaku. benar saja dari tersangka “SIS” ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan dibungkus pakai tisu wrna putih yang disembunyikan di celana dalamnya.

dari ke empat tersangka ini, petugas unit reskrim polsek binjai barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) Bungkus Paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 3 ( tiga) Bungkus paket kecil di duga  Narkotika  jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap / bong yang terbuat dr botol kecil warna putih yang telah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih dan karet dot/kompeng warna kuning, 1(satu) mancis merk tokai warna kuning yang telah terpasang jarum, 1(satu) buah skop yang terbuat dari pipet warna putih, 20 (dua puluh)  buah plastik klip kosong, 1(satu)  unit Sp. motor Honda, Uang kontan Rp 350.000 (3 lmbar pecahan Rp 50.0000, 10 lembar pecahan Rp 20.000), 1 (satu) HP Samsung J2 warna silver dan 1 (satu)  HP Xiomie Not 5 warna Gold. ke empat tersangka dan barang bukti tersbeut diatas saat ini sudah diamakankan dipolsek binjai barat untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan