HUMAS – BINJAI
Giat unit reskrim polsek sei bingai pada hari kamis tanggal 28 maret 2019 berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban yang berinisial “APS” alias ari, laki-laki umur 25 tahun warga dusun I namu ukur utara desa namu ukur utara kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat terhadap korbannya suryanto. tersangka ditangkap di rumah pelaku di dusun I namu ukur utara desa namu ukur utara kecamatan Sei bingai kabupaten langkat.
Kapolsek sei bingei IPTU E. SITEPU melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan ini dipimpin oleh Kanit reskrim polsek sei bingai IPDA KJ. GINTING setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku “APS” alias ari sudah kembali kerumahnya, kemudian kanit reskrim bersama anggota mendatangi rumah pelaku “APS” alias ari dan melihat “APS” alias ari sedang melakukan pencucian sepeda motor miliknya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap “APS” alias ari tanpa perlawanan.