Tim sosialisasi mabes polri jabarkan perkap No.6 Tahun 2018 tentang Pakaian dinas polri

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Polres Binjai melaksanakan Sosialisasi Perkap No.6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri dan Perpol No. 10 Tahun 2018 Tentang Binrohtal dan Tradisi serta Supervisi Implementasi Doktrin Polri Tribrata dan Catur Prasetya di aula catur sakti polres binjai jalan S.Hasanuddin No.1 Binjai. Tim sosialisasi dari mabes polri ini dipimpin oleh ketua tim Tim KOMBES POL Drs. MUHAMMAD NAZLI,MM yang beranggotakan KOMBES POL RAJA SINAMBELA,SH dan AKBP VERDI HENGKI KALELE,SH,Sik,MH yang didampingi dari Biro SDM Polda sumut Ipda Wahyu Sukma. tujuan disosialisasikan Perkap No.6 tahun 2018 dan Perpol No.10 tahun 2018 adalah untuk memberikan penjelasan kepada seluruh personil polri tentang aturan pakaian dinas pegawai negeri pada polri yang sesuai dengan aturan serta bimbingan rohani dan tradisi serta surpervisi implementasi doktrin polri Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja bagi anggota polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.(kamis/28/03).

Kapolres Binjai AKBP NUGROHO TRI NURYANTO,SH,Sik,MH yang diwakili oleh Waka Polres KOMPOL HAMDAN,SH,MH mengucapkan selamat datang kepada TIM, dan mohon arahan dan bimbingan tentang penjelasan dari Perkap No. 6 tahun 2018 dan Perpol No. 10 tahun 2018 sehingga personil polres binjai dapat melaksanakannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Ketua Tim KOMBES POL Drs. MUHAMMAD NAZLI,MM juga mengucapkan terima kasih kepada polres binjai atas kesiapannya dalam melaksanakan sosialisasi perkap No. 6 dan perpol No. 10, sehingga  Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mematuhinya. kegiatan pun berlanjut sosialisasi pertama disampaikan oleh KOMBES POL RAJA SINAMBELA,SH memberikan sosialisasi tentang Perkap No. 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada polri dan dilanjutkan oleh AKBP VERDI HENGKI KALELE,SH,Sik,MH yang memberikan sosialisasi dengan materi Perpol No.10 tahun 2018 tentang Binrohtal dan Tradisi serta supervisi implementasi doktrin polri Tribrata dan Catur Prasetya yang harus dipatuhi dan laksanakan oleh personil polri.

Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING mengatakan kegiatan sosialisasi dari Mabes Polri kepada personil polres binjai ini tentang Perkap No. 6 Tahun 2018 dan Perpol No. 10 tahun 2018 agar Personil polres binjai memahami dan mengerti  isi dari Perkap No. 6 Tahun 2018 dan Perpol No. 10 tahun 2018 dan akan melaksanakannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

  • Bagikan