Berhasil tangkap tersangka bawa ganja 18 Kg, Kapolres binjai lakukan press release

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Kapolres Binjai NUGROHO TRI NURYANTO,SH,Sik,MH didampingi kasat Res Narkoba AKP ARIS FIANTO.S.sos dan kasubbag humas IPTU SISWANTO GINTING melaksanakan Konfrensi Press tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka yang berinisial “F” laki-laki, umur 35 tahun warga dusun buket jouk desa panton rayeuk kecamatan banda alam kebupaten aceh timur yang dilaksanakan di  lapangan apel polres binjai. penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal unit I satres narkoba polres binjai saat setelah menerima informasi dari masyarakat.(kamis/28/03).

Dari hasil wawancara kapolres binjai menyatakan, tersangka “F” hanya sebagai kurir untuk mengantarkan ganja tersebut ke seseorang yang diakuinya tidak dikenalnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim opsnal unit I satres narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah akurat tepatnya pada hari rabu tanggal 27 maret 2019, petugas mendapatkan informasi lagi bahwa tersangka akan menuju ke medan dengan membawa ganja tersebut dengan menaiki angkutan umum yaitu bus ATLAS. tepatnya di jalan T.A hamzah kelurahan nangka kecamatan binjai utara, petugas melihat bus yang diduga ditumpangi tersangka tersebut dan memberhentikan mobil bus tersebut. petugas pun melakukan pemeriksaan satu persatu penumpang dan juga barang bawaan penumpang dan akhirnya petugas menemukan 1 buah karung yang berisi 19 (Sembilan belas) bal ganja kering yang dibalut lakban warna kuning dari dalam bagasi bus tersebut.

“petugas cek dan tanya para penumpang siapa yang punya karung tersebut, dan ketemulah pemiliknya lalu di interogasi dan ngaku kalau karung memang punya dia ” ujar kapolres.

kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING mengatakan barang bukti yang ditemukan petugas cukup banyak jumlah, 19 (sembilan belas) bal ganja kering yang disimpan dalam karung. secara tidak langsung kami berhasil menyelamatkan warga karena tidak menghisap ganja tersebut.

“bayangkan aja, segitu banyak ganja bisa berapa ribu orang yang akan menghisapnya, berarti beribu orang juga yang akan rusak karena ganja itu” tegas kasubbag.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) bal besar ganja kering yang dilakban warna kuning dengan berat bruto 18.000 gram (18 Kg), 1 (satu) buah karung berwarna putih yang berisikan lengkuas yang digunakan sebagai tempat menyimpan 19 (sembilan belas) bal ganja kering dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah telah diamankan disatres narkoba polres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan