Humas – Binjai
unit Sat Res Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di jl.voli kel.timbang langkat kec.b.timur(dibelakang rumah), Hari rabu tgl 20 maret 2019 pukul 16.00 wib.
pelaku yang berhasil diamankan ialah F. S, 33 Thn, islam, wiraswasta, Alamat jl.voli no.19 kel.timbang langkat kec.b.timur
Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting menjalaskan pada saat Petugas Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi lahgun narkotika di tkp .
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi Tkp dan melihat ciri ciri yang diinformasikan kepada petugas,saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri namun gagal,
saat melarikan diri pelaku sempat membuang 1 paket shabu dan uang pecahan 50.000 yang diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan shabu.
Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting membenarkan saat Dilakukan introgasi kepada pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah milik pelaku
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.