HUMAS – BINJAI
Unit reskrim polsek binjai selatan berhasil menangkap 1(satu) orang laki- laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam psl 363 ayat 5e dari Kuhpidana yang berinisial alias “AF”, umur 29 tahun, warga jalan Padang Gg. Muna lingkungan V Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan. alias “AF” ini nekad mencuri 1(satu) unit Televisi Led Merk Sharp 32 Inchi Warna Hitam tetangganya sendiri milik korban an. Ardiansyah.
kapolsek binjai selatan KOMPOL ADAM MALIK LUBIS,SH mengatakan Pada Selasa tanggal 12 Maret 2019 pukul 15.30 wib, Kanit Reskrim Binjai Selatan Ipda Ibrahim Sopi,S.H. dan Anggota Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian tersebut terlihat 2 orang saksi, yang mana saksi mengatakan melihat dan mencurigakan seorang laki-laki sedang membawa barang bungkusan kebecak dengan ciri-ciri kurus tinggi, menyikapi informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Ibrahim Sopi,S.H. bersama anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Binjai Selatan langsung menuju ke Tkp dan melakukan penyelidikan. setelah informasi terkumpul dicurigai laki-laki yang dimaksud saksi tersebut adalah “AF” tetangga korban sendiri.
Petugas pun menginterogasi “AF” yang dicurigai tersebut kebetulan tempat tinggalnya bersebelahan dengan rumah korban dan ternyata benar apa yang dilakukan “AF” telah mengambil/mencuri Televisi Merk Sharp dengan cara memanjat dan masuk melalui lubang kontrol loteng rumahnya menuju kerumah korban. saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Binjai Selatan Guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.











