Alias Lambok ditangkap satres narkoba karena ngedar sabu-sabu

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial ” TLG” Als Lambok warga Dusun II jalan Sejarah Sukabumi Baru Kelurahan Pujo Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. tersangka ditangkap karena sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan warga sekitar. tersangka ditangkap di jalan Danau Laut tawar Lorong VI Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur saat setelah bertransaksi sabu-sabu kepada petugas yang sedang melakukan undercover buy / penyamaran kepada tersangka dengan cara memesan sabu-sabu kepada tersangka.

Kasat narkoba polres binjai AKP ARIS FIANTO,S.sos mengatakan setelah sepakat dan bertemu di TKP, petugas satres narkoba yang melakukan penyamaran terlebih dahulu tiba di TKP. tersangka datang Menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Putih BK 3486 ADR dan tersangka meletakkan 1 (satu) bungkus sabu-sabu di atas meja, saat itu juga petugas langsung menangkap tersangka.

dari hasil introgasi terhadap tersangka, dimana tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas berupa 1 paket diduga sabu berat bruto 2,25 gram adalah miliknya dan untuk dijual pelaku, setelah Mengamankan pelaku dan BB, selanjutnya petugas Langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba  Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan