Si jay nekad edar sabu-sabu, akhirnya di ciduk polsek binjai timur

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Nekad jualan sabu-sabu, seorang laki-laki yang berinisial “JF” ALS  JAY,  umur 25 tahun warga jalan TB. Simatupang / Pinang Baris Gg. Keluarga Abdul Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Timur. tersangka JAY ditangkap di jalan Makalona Lingkungan X Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.Kapolsek binjai timur AKP SAHALA HARAHAP mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Pada hari minggu 24 februari 2019,   saat setelah Personil unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi dari Masyarakat bahwa seseorang sedang  mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Makalona Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kanit Reskrim  Polsek Binjai Timur IPDA M.M.KETAREN bersama dengan anggota langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku yang mana saat petugas sedang melakukan pengintaian, petugas melihat pelaku melintas didepan petugas dengan mengendarai sp.motor merek honda beat warna putih berboncengan dengan seorang teman pelaku yang dicurigai pelaku membawa Narkoba jenis sabu- sabu.

WhatsApp Image 2019-02-24 at 20.05.51

“pelaku langsung diberhentikan personil unit reskrim salah satu pelaku membuang 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, trus di buka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip merah transfaran yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu” ujar kapolsek.

Kassubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut, pelaku memang sering mengedarkan sabu-sabu di TKP sehingga meresahkan masyarakat. petugas melakukan introgasi terhadapa pelaku dan mengakui barang bukti yang ditemukan petugas berupa  1 (satu) Plastik warna hitam setelah di buka berisi 1 (satu) plastik klip merah transfaran adalah benar miliknya. saat ini Pelaku dan Barang Bukti di Bawa ke Polsek Binjai Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut.

III. Barang Bukti :

  • Bagikan