HUMAS – BINJAI
Unit reskrim polsek binjai kota berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm psl 351 ayat (2) dari Kuhpidana terhadap korbannya Syahrul Nasution Umur 40 tahun, warga Jalan Pegalang Kelurahan Berengam Kecamatan Binjai Kota di jalan Penggalang Kelurahan Brengam Kecamatan Binjai Kota tepatnya dirumah tersangka.(sabtu/23/02).
tersangka “ES” Als Erwin, laki-laki, 39 tahun warga Gugus depan Gg.Famili Kelurahan Berengam Kecamatan Binjai Kota ini ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diduga Pelaku Penganiayaan sedang berada di rumahnya, menyikapi informasi tersebut Kanit Reskrim AKP DJ. PERANGIN-ANGIN bersama anggota Unit Reskrim Polsek Binjai Kota langsung menuju tkp dan melakukan penyelidikan kerumah tersangka. petugas melihat tersangka sedang berada diteras rumahnya.

kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING membenarkan penangkapan tersebut yang mana saat ini tersangka diamankan dipolsek binjai kota untuk dilakukan proses selanjutnya.











