HUMAS – BINJAI
Kapolres binjai AKBP NUGROHO TRI NURYANTO,SH Sik,MH yang di wakili oleh Waka Polres KOMPOL HAMDAN,SH,MH melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Binjai di jalan T.A. Hamzah Kelurahan Jati Makmur No 378 Kecamatan Binjai utara. dalam pemusnahan barang bukti ini turut hadir Kajari Binjai Victor Antonius, SH, MH, Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi, SH, MH, Wakil Walikota H. Timbas Tarigan, SE, Dinas kesehatan Diana Susanti SKM dan Badan POM Difa ananda S.Farm.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika dan psikotropika dengan jumlah berkas 194 orang, Ganja 3 bal atas nama pemilik Rudi Sanjaya, 1 bungkus Pil Ekstasi sebanyak 1500 butir atas nama pemilik Jimmy Dkk dan Tindak pidana umum perkara perjudian berupa mesin Jacpot.

Pemusnahan barng bukti dilakukan dengan cara membakar hingga habis, pemusnahan ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan juga dikarenakan proses perkara tindak pidananya sudah selesai dilaksanakan dan tersangka sudah menjalani massa hukuman.
“barang bukti tindak pidana sudah banyak numpuk digudang dan tidak muat lagi makanya proses pemusnahan ini segera kita lakukan” tutur pihak kejaksaan.











