Alias “RY” diciduk satres narkoba polres binjai karena bawa sabu-sabu

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Nekad bawa narkoba jenis sabu-sabu, 1 orang laki-laki dewasa ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekitar pukul 19.55 wib di Gg. rahmat kecamatan Selesai kabupaten Langkat, tersangka “RY” Umur 27 tahun warga pasar 1 paya jambu kecamatan Selesai kabupaten Langkat ini ditangkap saat petugas melakukan pengintaian dan menangkap tersangka dipinggir jalan tersebut.

kasat narkoba polres binjai AKP ARIS FIANTO,S.sos mengatakan tersangka sudah menjadi TO petugas sejak lama, akan tetapi selama ini tersangka belum tertangkap karena tersangka bergerak cukup hati-hati.
“tapi kali gak mau kalah kami, anggota saya sangat lihai begitu ada kesempatan dan langsung tangkap dia” tambah kasat narkoba.

saat petugas menangkap menangkap tersangka dan menggeledahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu berat bruto 0,20gram didalam kantong celananya. petugas melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah benar miliknya.

kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut, yang kemudian Petugas Satuan Res Narkoba mengamankan pelaku dan barang bukti dan membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan