Binjai – Humas
Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan seorang laki laki yg diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs 362 KUHPidana di Teras Mesjid Jabir Jl. Randu Lk.III Kel. jati Utomo Kec. Binjai Utara, hari kamis tanggal 07 Februari 2019 pukul 21.00 wib.
Identitas Tersangka ARIANDA EKA PRATAMA als YANDA, 17 Thn. islam. Pekerjaan PELAJAR, Alamat Jln. Beringin Lk I Kel Jati Utomo Kec Binjai Utara.
Unit reskrim Polsek Binjai Utara melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Binjai Utara mendapat info dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kotak infak di mesjid Rasyid Jabir An. Arianda Eka Pratama als yanda
berada di desa Emplasmen Kec. Hamparan kemudian atas Perintah Kanit Reskrim IPTU RUBENTA TARIGAN SH pers unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti uang yang diletakkan tersangka didekat mesjid Rasyid jabir dibelakang rumah warga.
setelah ditemukan tersangka menyimpan barang bukti di dalam goni dan uang yg diambil pelaku belum ada digunakan pelaku yang berjumlah Rp 2.069.000 (Dua juta enam puluh sembilan ribu rupiah).
Kemudian petugas mengamankan TSK bersama dengan barang bukti ke polsek binjai utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut











