Nekad mau mencuri, alias “ITS” dibekuk polsek binjai selatan

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana percobaan Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI.No.12 tahun 1951 yang berinisial “ITS” warga Gunung semeru Kelurahan Binjai estate Kecamatan Binjai Selatan. penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban ROSMINAH pada Tanggal 02 Februari 2019 di SPK polsek Binjai Selatan.
kapolsek binjai selatan KOMPOL ADAM MALIK LUBIS,SH mengatakan menurut keterangan Pelapor, setelah selesai mengantar suami yang bernama SUTOPO dan kembali kerumahnya, tiba-tiba datang seoran laki-laki dari belakang yang pelapor tidak kenal langsung menyergap dari belakang dan memiting leher pelapor, yang mana satu tangan memegang sebilah pisau panjang diarahkan keleher pelapor dan spontan pelapor berontak sehingga pisau terjatuh saat itu juga. pelapor berteriak minta tolong kemudian pelaku lari melompati pagar tembok yang diatasnya ada kawat berduri di samping rumah pelapor.

korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek binjai selatan, dengan gerak cepat personil unit reskrim polsek binjai selatan langsung melakukan penyelidikan perihal laporan korban. petugas terus mencari informasi perihal identitas dan keberadaan tersangka, yang akhirnya menuai hasil petugas dapat mengetahui identitas tersangka dari proses penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. petugas langsung melakukan pengintaian guna mencegah kaburnya tersangka.
“gitu ada kesempatan, petugas kami langsung sergap tersangka” ujar kapolsek.

dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui atas tuduhan yang dilaporkan oleh korban. hingga saat pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau panjang dan 1(satu) pasang sandal sepatu warna biru merk ardiles telah diamankan dipolsek binjai selatan untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan