Binjai – Humas
telah diamankan satu orang laki laki yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan di Jln. T. A. Hamzah No. 287 Dsn. 6 Desa Tandam Hulu II , Kec. Hamparan perak , kab. Deliserdang
Pada hari selasa tanggal 29 januari 2019 sekira pukul 17.30 wib korban mengunci ruko dan pergi kerumah saudaranya yg bernama Bunhui (saksi 2) Selanjutnya sekitar pkl. 18.30 wib korban pulang ke ruko dan sewaktu korban masuk ke ruko dari pintu pagar belakang dan korban melihat pintu ruko sudah terbuka dan jalusi pintu sdh dibongkar , dan korban langsung mengecek meja kerja dan di laci meja kerja yg di dalamnya ada uang Rp. 25.668.000, – sudah hilang
Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA. M. FIRDAUS, H bersama anggota opnal melakukan lidik dalam perkara pencurian pemberatan ( tkp tersebut diatas)
saat dilakukan olah tkp dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan pelaku mengarah kepada pekerja pelapor sendiri yang bernama : Chandra, 23 thn, karyawan , Dsn. V bangunsari Desa sidomulio , kec. Binjai , kab. Deliserdang
Kemudian diduga pelaku langsung di boyong ke kantor polsek binjai dan setelah di introgasi diduga pelakupun mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan uang hasil curian tersebut sebagian sudah habis di pake untuk bermain judi dan sisanya tinggal Rp. 500.000, – ( lima ratus ribu rupiah)











