Binjai – Humas
Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki dengan tindak pidana pencurian Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Sub Psl 363 KUHPidana yang bertempat di Jl. Sei Bingei Kel.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan.
pelaku yang berhasil diamankan ialah David Ismawan 41 Tahun Wiraswasta Almt Jl. Gunung Karang Kel binjai estate Kec.Binjai Selatan.
Padasaat Pelapor melihat bahwa 1 (satu) set CCTV Merk HDCVI yang terpasang dirumah Kontrakan di jalan Sei Bingei Kel Tanah Seribu Kec Tanah Merah sudah tidak ada lagi,
atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar rp. 4.150.000.pelapor melaporkan kejadian tersebut KePolsek Binjai selatan,
pada hari Senin sekira pkl 20.30 Kanit Reskrim Ipda Ibrahim Sopi,S.H, beserta anggota unit Reskrim Melakukan Penyelidikan Ke Tkp dan mendapatkan Informasi bahwa ada seorang Laki laki ingin Menjual CCTV Kemudian Kanit Reskrim mencari Keberadaan Org yg dicurigai tsb,

Sekitar Pukul 22.30 Unit Reskrim berhasil menangkap Pelaku pencurian CCTV tersebut yaitu an. David Ismawan,PA di Psr III Desa Purwobinangun Kec Sei Bingei tepatnya di Kafe Nelly. Setelah itu tersangka beserta Barang bukti amankan ke Polsek Binjai Selatan











